Nama : Zahrullah
Npm : 19512017
Mata Kuliah : Hak Atas kekayaan Intelektual (HAKI)
Semester : 7
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights)
- Pengertian HKI?
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) ADALAH HAK YANG TIMBUL DARI HASIL OLAH KEMAMPUAN DAYA PIKIR MANUSIA YANG MENGHASIL KAN SUATU PRODUK / PROSES YANG BERGUNA UNTUK MANUSIA.
- Pengertian HKI menurut WIPO :
WIPO World Intellectual Property Organization KEKAYAAN INTELEKTUAL MELIPUTI HAK HAK YANG BERKAITAN DENGAN KARYA-KARYA SASTRA, SENI DAN ILMIAH, INVENSI DLM SEGALA BIDANG USAHA MANUSIA, PENEMUAN ILMIAH, DESAIN INDUSTRI, MEREK DAGANG, MEREK JASA, TANDA DAN NAMA KOMER SIAL, PENCE-GAHAN PERSAINGAN CURANG DAN HAK-HAK LAIN HASIL KEGIATAN INTELEKTUAL DI BIDANG ILMU PENGETAHUAN, KESUSASTERA AN DAN KESENIAN (Ps 2 ayat VIII).
- Pengertian HKI menurut HK INDONESIA :
HAK EKSKLUSIF YANG DIBERIKAN PEMERINTAH SBG HASIL YANG DIPEROLEH DARI KEGIATAN INTELEKTUAL MANUSIA DAN Sebagai TANDA YANG DIPERGUNAKAN DALAM KEGIATAN BISNIS SERTA TERMASUK KE DALAM HAK TAK BERWUJUD YG MEMILIKI NILAI EKONOMI.
- Pengertian HKI menurut KONVENSI PARIS :
Sebagai PERLINDUNGAN HUKUM KEKAYAAN INDUSTRI MELIPUTI PATEN, PATEN SEDERHANA, DESAIN INDUS TRI, MEREK DAGANG, NAMA DA -GANG, INDIKASI ASAL SERTA PENANGGULANGAN PERSAINGAN CURANG (Ps. 1 Bis).
- makna hki
hak yg berkenaan dgn kekayaan yg timbul atau lahir krn kemampuan intelektual manusia yg berupa temuan, kreasi atau ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
- inti hki :
hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual ma nusia tanpa gangguan dari pihak lain.
- obyek hki:
karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan daya pikir intelektual manusia yang diekspresikan kepada umum.
- RUANG LINGKUP HKI
HAK CIPTA DAN HAK TERKAIT
HAK KEKAYAAN INDUSTRI
- hak kekayaan industri:
1.pemuliaan varitas tanaman
2.paten
3merek
4.desain industri
5.desain tata letak sirkuit ter padu rahasia dagang
6.penanggulangan praktik per saingan curang
- Tujuan Perlindungan HKI
memberi kejelasan hukum mengenai hubungan antara kekayaan intelektual dgn penemu/pencipta,pemegang atau pemakai yg mempergunakan hak kekayaan intelektual tersebut.
- Sistem Perlindungan HKI
sistem hki merupakan private rights atau hak privat
dengan demikian seseorang bebas untuk mengajukan permohonan per-
lindungan hki.khusus hak cipta perlindungan hk ada sejak ciptaan diekspresikan kepada umum
- Obyek Perlindungan HKI
paten => penemuan di bidang teknologi
merek =>karya-karya yg beru- pa tanda yg dibuat utk membe-
dakan barang-barang produk satu dgn lain
desain industri => kreasi yang berupa pattern yg digunakan untuk membuat/memproduksi barang secara berulang .
- Obyek
hak cipta => ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra
rahasia dagang=> informasi teknologi atau bisnis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar